Jumat, 15 Juni 2012

pengawasan pendidikan

A.    Arti Pengawasan
Pengawasan adalah tindakan-tindakan yang berkaitan untuk memperbaiki kegiatan dan mengukur tingkat efektivitas kerja personal, tingkat efisiensi penggunaan metode serta alat tertentu untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

Hakekat Pengawasan adalah mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan-penyimpangan, pemborosan-pemboosan kegiatan dalam mencapai tujuan.

Pengawasan Pendidikan merupakan proses pgamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk mengumpulkan data dalam usaha mengetahui ketercapaian tujuan pendidikan dan kesuitan apa yang ditemui dalam pelaksanaan itu. 


B.    Bentuk Pengawasan
 1.     Pengawasan Atasan Langsung (PAL
Pengawasan Atasan Langsung merupakan pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah.

2.    Pengawasan fungsional (Wasnal)
Pengawasan fungsional ini dilakukan oleh aparat secara khusus ditugasi untuk membantu pemimpin untuk melaksanakan pengawasan dalam batas kewenangan yang dilakukan.

3.    Pengawasan Melekat (Waskat)
Pengawasan Melekat (Waskat) dilakukan oleh setiap pejabat/pegawai dalam melaksanakan tugasnya masing-masing degan membandingkan tindakan yang ada, sedang, atau telah dilaksanakan dengan alat pengawasan melekat setiap pejabat pemimpin pada semua tingkatan wajib menciptakan alat pengawasan melekat bagi satuan-satuan kerja.

C.    Prasyarat Orang yang Melaksanakan Pengawasan
1.    Memiliki pengetahuan yang kuat mengenai pekerjaan yang diawasi
2.    Mengetahui rencana kegiatan, tujuan yang ingin dicapai, kebijakan pimpinan, alat ukur keberhasilan tiap tahap dan sebagainya
3.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan cara-cara dan teknik pengawasan
4.    Supel dan loyal sehingga mudah menyesuaikan diri dengan kondisi dan situasi yang diawasi
5.   Memiliki sifat jujur, adil, bijaksana, konsekwen tetapi berwajah ramah, rendah hati, sederhana dan berjiwa pengabdian
6.    Berani

D.    Karakteristik Pengawasan yang Efektif
Pengawasan yang efektif harus situasional (memperhatikan situasi). Pengawasan juga harus memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu serta mengarah pada upaya perbaikan. Pengawasan yg efektif harus melibatkan semua pihak pemimpin dari tingkat atas sampai bawah, dan kelompok- kelompok kerja. Konsep pengawasan efektif ini mengacu pada pengawasan mutu terpadu.

Menurut Nanang Fattah (2001) bahwa didalam dunia pendidikan pengawasan mutu terpadu akan dapat efektif, jika pada setiap tingkatan pendidikan mempunyai keterpaduan kerjasama yang baik antara kelompok kerja (guru) dan pimpinan dalam melakukan pengawasan mutu. Prinsip yang digunakan adalah konstribusi setiap anggota dan ide diterima dipertimbangkan yang relevan dengan program dan nilai- nilai yang dimiliki. Dalam hal ini dikenal atasan dan bawahan, tetapi kita yang komitmennya sama demi perbaikan mutu. Nanang Fattah (2001) menjelaskan beberapa kondisi yang harus diperhatikan agar pengawasan dapat berfungsi efektif, antara lain :

1.    Pengawasan harus dikaitkan dengan tujuan dan kriteria yang digunakan dalam sistem pendidikan, yaitu relevansi, efektifitas, efisien, dan produktivitas.
2.    Sulit, tetapi standar yang masih dapat dicapai harus ditentukan. Ada dua tujuan pokok yaitu (1) untuk memotivasi dan (2) untuk dijadikan patokan guna membandingkan dengan prestasi. Artinya jika pengawasan ini efektif akan dapat memotifasi seluruh anggota untuk mencapai prestasi yang tinggi. Karena tantangan biasanya menimbulkan berbagai reaksi, maka daya upaya untuk mencapai standar yang sulit mungkin dapat membangkitkan semangat yang lebih besar untuk tercapainya daripada kalau yang harus dipenuhi itu hanya standar yang mudah.
3.    Pengawasan hendaknya disesuaikan dengan sifat dan kebutuhan organisasi.
4.    Banyaknya pengawasan harus dibatasi, artinya jika pengawasan terhadap karyawan terlampau sering, ada kecenderungan mereka kehilangan otonominya dan dapat persepsi pengawasan itu sebagai pengekangan.
5.    Sistem pengawasan harus dikemudi tanpa mengorbankan otonomi dan kehormatan manajerial tetapi fleksibel, artinya sistem pengawasan menunjukan kapan dan dimana tindakan korektif harus diambil.
6.    Pengawasan hendaknya mengacu pada tindakan perbaikan, artinya tidak hanya mengungkap penyimpangan dari standar, tetapi penyediaan alternatife perbaikan, artinya tidak hanya mengungkap penyimpangan dari standar, tetapi penyediaan alternatife perbaikan, menentukan tindakan perbaikan.
7.    Pengawasan hendaknya mengacu pada prosedur pemecahan, yaitu : menemukan masalah, menemukan penyebab, membuat rancangan penanggulangan, melakukan perbaikan, mengecek hasil perbaikan, dan mencegah timbulnya masalah serupa.

Oteng sutisna (1986) menguraikan beberapa karakteristik dari proses pengawasan yang efektif, yaitu :
1.    Pengawasan hendaknya disesuaikan dengan sifat dan kebutuhan organisasi ;
2.  Pengawasan hendaknya diarahkan pada penemuan fakta- fakta tentang bagaimana tugas- tugas dijalankan ;
3.    Pengawasan mengacu pada tindakan perbaikan ;
4.    Pengawasan yang dilakukan bersifat fleksibel yang prefentif ;
5.    Sistem pengawasan dapat dipakai oleh orang- orang yang terlibat dalam pengawasan ;
6.    Pelaksanaan pengawasan harus mempermudah tercapainya tujuan. Oleh karena itu pengawasan harus bersifat membimbing supaya para pelaksana meningkatkan kemampuan mereka dalam melaksanakan pekerjaannya.

Ada beberapa syarat orang yang melaksanakan pengawasan agar pengawasan bisa efektif, diantaranya yaitu :
1.    Memiliki pengetahuan yang kuat mengenai pekerjaan yang diawasi.
2.    Mengetahi rencana kegiatan, tujuan yang ingin dicapai, kebijakan pimpinan, alat ukur keberhasilan tiap tahap,  dan sebagainya.
3.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan cara- cara dan teknik pengawasan.
4.    Supel dan loyal sehingga mudah menyesuaikan diri dengan kondisi dan situasi yang diawasi.
5.    Memiliki sifat jujur, adil, bijaksana, konsekwen tetapi berwajah ramah, rendah hati, sederhana dan berjiwa pengabdian.
6.    Berani, keberanian merupakan syarat yang amat sangat penting bagi pengawas, oleh karena tugas pengawas itu memang penuh dengan resiko. Pengawas yang baik harus berani melaporkan kenyataan yang sebenarnya ia hadapi dalam pemeriksaan.   
Apabila seluruh persyaratan dapat dipenuhi dengan baik, pengawasan akan dapat dirasakan manfaatnya. Tanpa pengawasan yang benar dan teratur, pengelola pendidikan tidak akan dapat mengetahui dengan pasti daya guna dan hasil guna suatu kegiatan dalam mengukur efektifitas, efisiensi dan implementasi suatu rencana.

E.    Pengawasan Pendidikan di Sekolah
Pengawasan pendidikan di sekolah meliputi kegiatan mengarahkan, membimbing, mendidik, mempertimbangkan dan menilai. Pengawasan tidak hanya digunakan untuk menegah pemborosan atau menghilangkan kebiasaan dan perbutan yang salah, melainkan juga untuk mengarahkan perbuatan kepada maksud-maksud organisasi. Pengawasan diperlukan pada semua bidang kegiatan sekolah, seperti program pembelajaran, personil, murid, keuangan, perlengkapan dan hubungan  masyarakat. Terdapat berbagai bentuk kegiatan organisasi sekolah, misalnya : penerimaan murid baru, proses pembelajaran, penyelenggaraan ujian, penempatan atau penugasan personil, penggunaan sarana prasarana dan dana yang semua itu memerlukan adanya pengawasan yang cocok untuk membimbing dan menilai hasil yang diperolehnya. Pengawasan fungsional adalah kegiatan-kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh orang-orang yang fungsi jabatannya sebagai pengawas.
Sebagai pengawas pendidikan, tugas kepala sekolah adalah :

1.    Membantu guru untuk mencapai tujuan pendidikan.
2.    Membantu guru memahami persoalan akademis.
3.    Membantu guru mengembangkan kecakapan dalam pembelajaran.
4.    Membantu guru dalam melihat kesulitan belajar siswa serta merencanakan pembelajaran yang efektif.
5.    Bekerja sama dan saling menghormati untuk mencapai tujuan bersama.
Agar pengawasan bisa efektif diperlukan adanya teknik yang sesuai. Untuk mengawasi proses pembelajaran perlu dibuat kebijaksanaan tentang maksud dan tujuan yang hendak dicapai oleh sekolah. Selanjutya dikenal adanya alat-alat pengawasan yang lebih khusus lagi yang berhubungan dengan tata usaha sekolah, seperti buku induk, daftar kelas, buku laporan gaji, dan lain-lain.
Adapun yang menjadi ruang lingkup pengawasan di sekolah ialah pengendalian dan penilaian terhadap:
1.    Pelaksanaan kurikulum yang meliputi isi, metode pembelajaran, penggunaan media pembelajaran dan evaluasi.
2.    Pendayagunaan tenaga teknis sekolah dalam rangka terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
3.    Pendayagunaan sarana sekolah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Katatausahaan sekolah yang meliputi urusan kepegawaian, keuangan, urusan perkantoran, dan termasuk proyek agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.    Hubungan kerja sekolah dengan instansi pemerintah dan swasta, dunia usaha dan organisasi masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar